PROBOLINGGO.TALIGAMA.ID,-Pemerintah menerapkan sistem dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) di nilai gagal, pasalnya masih banyak SPBU yang berlaku curang dalam jual beli BBM jenis pertalite.
Hal ini di ketahui dengan adanya temuan oleh tim wartawan Taligama.news terhadap salah satu SPBU dengan NO 54.672.16.yang berada di jalan raya randu merak,dusun Krajan Karanganyar kecamatan paiton. Rabu (08/07/2026)

Pada saat itu tim wartawan curiga dengan gelagat salah satu mobil warna merah dengan plat nomer W 615 AK yang mengisi dengan cara bolak balik,
Dengan rasa penasaran tim wartawan mencoba mendekati mobil tersebut dan ternyata ada banyak drigen plastik di dalamnya,
Setelah mendekati mobil tersebut tim mencoba menanyakan ke salah satu petugas pengisian namun hanya bisa bungkam, tim media mencoba menanyakan dimana pengawas nya dia hanya menjawab pulang
“Dia sudah pulang pak, namanya sa’adah” Ucap operator SPBU tersebut
Kemudian tim media mencoba menanyakan ke sopir mobil warna merah yang di ketahui namanya dengan inisial H.S terkait banyak nya drigen di dalam mobil namun dia hanya menjawab
“Apa Bos” Ucap H.S yang di duga Mafia BBM Pertalite
Temuan wartawan ini bukan menjadi kali pertama namun sudah sering di temukan, sehingga kuat dugaan adanya kerja sama yang di lakukan oleh pihak spbu dengan para Mafia pertalite untuk mengambil keuntungan.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi para penegak hukum dan bagi pengawas/BPH Migas, kurangnya pengawasan oleh BPH Migas terhadap SPBU nakal menjadikan kesempatan untuk para Mafia BBM pertalite.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 55 undang undang Republik Indonesia no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 60 milyar.(KY)






