Petani di Dusun Krajan Desa Karang Pranti Kabupaten Probolinggo Keluhkan Ketua Koptan Diduga Memungut 50 ribu Per Sak

Topik Terkini403 Dilihat

PROBOLINGGO – Program bantuan pupuk gratis dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dialokasikan bagi para petani di Kabupaten Probolinggo menuai keluhan.

Bantuan pupuk jenis ZK sebanyak 5 ton yang disalurkan melalui Kelompok Tani (Poktan) MAKMUR III “Abd Samud” berbasis lahan di Dusun Krajan, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan diduga tidak sepenuhnya diterima tanpa biaya oleh para penerima manfaat.

Sejumlah petani di Dusun Krajan mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan menyerahkan uang senilai Rp50.000 untuk setiap sak pupuk yang diambil dari ketua kelompok tani, Samud.

Salah seorang petani setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan, penarikan uang tersebut diklaim berlandaskan hasil rapat antar-ketua kelompok tani sebelumnya.

Uang tersebut disebut-sebut akan dialokasikan untuk membiayai operasional transportasi, keamanan, hingga jatah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

“Dulu saat rapat ketua kelompok bilang, kalau cuma Rp 50 ribu petani pasti mau, daripada beli sendiri yang harganya ratusan ribu per sak. Uangnya katanya untuk bagi-bagi biaya transport, keamanan, dan PPL,” ungkapnya saat ditemui pada Senin (10/8/2026). “Sekarang sepertinya memang begitu, tidak ada yang benar-benar gratis. Pasti ada embel-embelnya.”

Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pajarakan, Prio Basuki, S.P., membantah tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pemerintah tersebut.

Prio menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui maupun merestui adanya penarikan dana dari petani.

“Sepengetahuan saya, tidak ada pungutan sebesar Rp 50 ribu itu. Sekalipun ada alasan untuk biaya transportasi atau lainnya, nominal sebesar itu menurut saya terlalu besar,” ujar Prio di Kantor BPP Pajarakan.

Di lokasi yang sama, Suci Candra, PPL yang bertugas mendampingi Poktan Makmur di Desa Karangpranti, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bersumber dari kesepakatan internal penerima manfaat yang juga telah diketahui oleh pemerintah desa setempat.

Kesepakatan Warga Tidak Memutihkan Pungli. Meski diklaim atas dasar kesepakatan atau musyawarah warga, praktik penarikan uang pada barang bantuan pemerintah yang seharusnya gratis 100% memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, “hasil musyawarah” tidak dapat dijadikan landasan untuk melegalkan pungutan atas barang bantuan negara.

Apabila dana tersebut dialokasikan secara tidak sah atau masuk ke kantong pribadi, pengurus Poktan maupun oknum petugas terkait dapat terjerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Tim investigasi terus berupaya melakukan penelusuran mendalam di lapangan guna menggali fakta-fakta lanjutan. Laporan komprehensif berikutnya akan segera disajikan demi menjamin transparansi publik.

Saya sudah konfirmasi ke Koordinator PPL dan Bidang yg menangani, bahwa tidak ada pungutan utk bantuan pupuk yg diberikan ke poktan tsb. Memang ada kesepakatan terkait uang kas bagi internal poktan, tetapi kabarnya itu adalah kesepakatan bersama internal poktan.

Terkait hal itu, karena itu internal poktan, kami tidak bisa ikut campur.
Intinya dari Dinas Pertanian, tdk ada permintaan apapun terhadap semua bantuan yang kami sampaikan ke poktan2. (KKY)