MALANG, TALIGAMA.COM,-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di Wilayah KRPH Bambang Utara BKPH Dampit, Bambang Waka KPH Malang menegaskan tidak ada jual beli atau garapan lahan di kawasan hutan,
namun masyarakat yang sudah tidak sanggup untuk mengerjakan lahan garapannya hanya meminta pada penggantinya ganti rugi tanaman yang sudah ditanam, ganti biaya pembersihan lahan.
“Sebetulnya kita itu tidak ada, enggak ada yang namanya jual-menjual lahan ataupun garapan, Adapun kita (Perhutani) di dalam hutan itu bentuknya kerjasama,” kata Bambang Waka KPH Malang, Kamis (7/11/24).
Lanjut Kasiyan Asper KBKPH Dampit menegaskan, “isu jual-beli lahan atau garapan kawasan hutan wilayah Bambang Utara merupakan kabar yang tidak benar atau hoaks,”Tegas Kasiyan KBKPH Dampit.
Waka KPH Malang Bambang menerangkan, kerja sama tersebut terbagi menjadi dua bentuk. Jika di pekarangan alias di luar kawasan hutan, sistemnya menyewa. Sedangkan di dalam kawasan hutan, sistemnya kerjasama.
Tidak ada penarikan sharing yg dilakukan oleh petugas dilahan yg difoto (petak72e-1), yang ada penarikan dipetak lain yang sudah ber PKS dengan Perum Perhutani.
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 kami berserta jajaran telah melakukan sosialisasi kepada pesanggem terkait penggarapan lahan yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi :
A. Penggarapan lahan dalam kawasan harus sesuai prosedur (ber PKS).
B. Larangan memperjual belikan lahan garapan dalam kawasan hutan.
C. Peran serta pesanggem dalam rangka ikut menjaga kelestarian dan keamanan kawasan hutan.
Bambang Mantri KRPH di Wilayah Bambang Utara BKPH Dampit mengimbau kepada masyarakat apabila menerima kabar terkait isu jual-beli atau garapan kawasan hutan Malang, maka bisa melaporkannya ke pihak Perum Perhutani. (Wans)