Adanya Dugaan Kejanggalan Tender Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Topik Terkini264 Dilihat

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Proses pengadaan proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penetapan pemenang tender.

Jesaya menjelaskan, tender proyek tersebut semula dilakukan pada tahap pertama, namun dinyatakan gagal. Dalam proses itu, CV Bangun Serasi gugur pada tahap evaluasi. Namun, pada tender ulang dengan pengumuman pascakualifikasi yang dibuka pada 18 Juli 2025 hingga kontrak ditandatangani 21 Agustus 2025, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang.

“Yang aneh, pada tender pertama CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Tetapi di tender ulang, dengan syarat yang sama, mereka diloloskan. Padahal, data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” kata Jesaya, Jumat (29/9/2025).

Menurut Jesaya, pihaknya bahkan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Surat bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa SBU milik CV Bangun Serasi telah dicabut sebelum proses tender berlangsung.

Lebih lanjut, Jesaya menyebut data terbaru dari LPJK memperlihatkan bahwa perusahaan baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, atau dua hari setelah kontrak tender ditandatangani. “SBU memang berlaku tiga tahun, tetapi bila terkena sanksi pembekuan atau pencabutan, otomatis tidak bisa digunakan untuk mengikuti pengadaan konstruksi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang maupun CV Bangun Serasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. (AGS)