Berita Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan di UPTD Dukcapil Sukorejo, Kabupaten Kendal

Topik Terkini268 Dilihat

 

KENDAL, TALIGAMA.ID,-Dugaan pemalsuan data kependudukan kembali mencuat setelah sebuah media memberitakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam Kartu Keluarga (KK) milik PK Suprihatin, di mana anak angkatnya, Fani Nursabila, terdaftar sebagai anak kandung. Hingga kini, laporan masyarakat menyebutkan bahwa dokumen tersebut belum mengalami perbaikan.

Kasus ini melibatkan Suprihatin sebagai pemilik KK, Fani Nursabila sebagai anak angkat, serta UPTD Dukcapil Sukorejo sebagai pihak yang berwenang menerbitkan dan memperbaiki dokumen kependudukan.

Isu ini mulai mencuat pada 5 Agustus 2025 melalui pemberitaan media. Hingga saat ini, laporan terbaru menyatakan bahwa perbaikan data yang dimaksud belum dilakukan.

Peristiwa ini terjadi di wilayah kerja UPTD Dukcapil Sukorejo, yang menangani administrasi kependudukan tempat KK tersebut diterbitkan.

Ketidaksesuaian status anak angkat yang dicantumkan sebagai anak kandung dinilai tidak sesuai dengan aturan administrasi kependudukan. Hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kebenaran dan keabsahan data pada dokumen resmi.

Masyarakat yang mengetahui ketidaksesuaian data telah meminta klarifikasi dan mendesak agar dilakukan perbaikan dokumen sesuai prosedur. Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang berkembang, data dalam KK tersebut masih dibiarkan tanpa perubahan. Warga berharap UPTD Dukcapil Sukorejo segera menindaklanjuti laporan tersebut agar data kembali sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. (Juma’at)