Perjudian Cap Jiki di Grobogan Kembali Marak, Publik Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum

Topik Terkini179 Dilihat

GROBOGAN, TALIGAMA.ID,- Praktik perjudian cap jiki yang sempat viral di Kabupaten Grobogan kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya aparat kepolisian berhasil mengamankan sosok yang disebut sebagai bos cap jiki, aktivitas perjudian tradisional tersebut dilaporkan masih berlangsung.

Keberlanjutan praktik ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan aparat sempat menumbuhkan harapan bahwa perjudian cap jiki benar-benar akan diberantas hingga ke akar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Secara hukum, praktik cap jiki jelas melanggar ketentuan pidana. Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, para pemain yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Larangan perjudian juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia.

Sejumlah tokoh masyarakat Grobogan menilai masih beroperasinya cap jiki menjadi indikasi lemahnya efek jera terhadap para pelaku. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk bandar dan koordinator lapangan, agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Kalau hanya menangkap satu orang, sementara jaringan di bawahnya tetap berjalan, maka perjudian ini akan terus hidup,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Namun, masih ditemukannya aktivitas cap jiki menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa perjudian tradisional seperti cap jiki masih memiliki basis pemain yang cukup kuat di tengah masyarakat. Tanpa langkah tegas, konsisten, dan menyeluruh, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari persoalan ekonomi hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat.

(AGS)