SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Pembangunan sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang, menuai sorotan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemerhati Konstitusi melayangkan somasi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Rabu (15/4/2026), terkait dugaan kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut.
Somasi bernomor 014/EXT/KMPK-SMG/IV/2026 itu ditujukan kepada Kepala Distaru Kota Semarang. Dalam dokumen yang diterima, koalisi menilai terdapat persoalan mendasar pada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek komersial tersebut.
Koordinator Utama Koalisi Mahasiswa Pemerhati Konstitusi, Zuhud Amri, menyebut sedikitnya ada tiga aspek krusial yang menjadi dasar keberatan, yakni tata ruang, administrasi perizinan, serta dampak sosial dan lingkungan.
Dari sisi tata ruang, mahasiswa menilai lokasi pembangunan berada di kawasan dengan tingkat lalu lintas tinggi yang berfungsi sebagai jalur distribusi utama. Penambahan bangunan komersial berskala besar di kawasan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama jika tidak disertai kajian daya dukung lingkungan yang memadai dan transparan.
Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur penerbitan PBG. Mereka mempertanyakan pemenuhan standar teknis serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aspek sosial dan lingkungan turut menjadi perhatian. Proyek tersebut dinilai berpotensi memperparah kemacetan di kawasan Sisingamangaraja. Pembangunan basement serta kebutuhan air dalam skala komersial juga dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan air tanah bagi warga sekitar.
Atas dasar itu, koalisi mengajukan tiga tuntutan kepada Distaru Kota Semarang. Pertama, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap izin PBG/IMB dalam waktu 1×24 jam. Kedua, mendesak penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga ada klarifikasi terbuka kepada publik. Ketiga, menuntut keterbukaan dokumen kelayakan lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat tersebut, mahasiswa juga menyampaikan ultimatum. Jika tuntutan tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menggelar aksi massa.
Somasi itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Semarang dan Komisi C DPRD Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Distaru Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons.
(AGS)






