Audensi Kota Malang: 3 LSM Ungkap Dugaan Hotel Aston Tak Penuhi Syarat Izin Kelayakan Berdiri

Topik Terkini233 Dilihat

KOTA MALANG, TALIGAMA.ID,– Pertemuan audensi strategis yang digelar di Kota Malang pada Selasa, 2 Juni 2026, menghadirkan sorotan tajam terkait kepatuhan perizinan usaha. Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan, serta pimpinan tiga lembaga besar tersebut, terdiri dari, LSM LIRA, GRIB JAYA, LSM LPKSMI, muncul isu atas laporan warga, penting yang menyita perhatian seluruh peserta: dugaan ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian persyaratan izin kelayakan berdirinya salah satu hotel besar di kawasan tersebut, yaitu Hotel Aston.

Dalam sesi pembahasan yang berlangsung intens, perwakilan dari salah satu lembaga besar yang hadir menyampaikan temuan awal di lapangan. Disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa Hotel Aston belum memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan terkait kelayakan pendirian bangunan usaha pariwisata.

“Kami menerima laporan dan melakukan pengecekan awal, dan ditemukan hal yang cukup mengkhawatirkan. Diduga, hotel yang beroperasi di bawah nama Aston ini belum melengkapi seluruh dokumen izin kelayakan, baik dari segi standar bangunan, keselamatan, maupun persyaratan teknis lain yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha akomodasi wisata boleh beroperasi secara penuh,” ungkap perwakilan lembaga tersebut di hadapan para pejabat dan peserta audensi.

Pernyataan ini langsung menjadi fokus utama tanggapan dari Dinas Perizinan. Pihak dinas menegaskan bahwa aturan mengenai izin kelayakan berdirinya bangunan usaha sangat ketat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk jaringan hotel besar sekalipun.

“Setiap bangunan yang berfungsi sebagai tempat umum dan akomodasi harus lolos uji kelayakan yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan ketertiban. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada ketidaksesuaian antara operasional yang berjalan dengan izin yang seharusnya dimiliki. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan melakukan verifikasi dan pengecekan mendalam terhadap berkas serta kondisi fisik di lokasi,” tegas Kepala Dinas Perizinan Kota Malang.

Sementara itu, anggota DPR yang hadir dalam audensi meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas. DPR menekankan bahwa izin usaha bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jaminan bahwa tempat tersebut aman dan layak digunakan oleh masyarakat maupun wisatawan.

“Kami minta dinas terkait tidak menutup mata terhadap hal ini. Jika memang ada pelanggaran atau kekurangan syarat, harus segera diperbaiki atau diberikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai demi kepentingan usaha, aspek keselamatan publik menjadi taruhannya,” ujar perwakilan DPR.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Aston belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan izin kelayakan tersebut. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perizinan berjanji akan menyelesaikan pengecekan dalam waktu dekat dan mengumumkan hasilnya kepada publik, guna menjamin kepatuhan hukum dan kenyamanan warga Kota Malang. (Mawan)

Tinggalkan Balasan