RURI JUMAR SAEF KETUA TEAM NAWACITA – ASTACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERNYATAAN SIKAP DAN RILIS INVESTIGATIF MAFIA TANAH, PEMALSUAN SEJARAH, DAN PERLAWANAN TERHADAP WARISAN RADEN NANGLING

Topik Terkini428 Dilihat

PALEMBANG, TALIGAMA.ID, — Polemik panjang sengketa warisan Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali membuka dugaan kuat mengenai praktik mafia tanah yang dinilai telah mengakar selama puluhan tahun dan merusak tatanan sejarah, hukum, serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Perkara yang berlangsung sejak era pasca-kemerdekaan hingga tahun 2026 disebut memperlihatkan pola sistematis berupa klaim ahli waris yang dipersoalkan legalitasnya, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, hingga pembentukan opini publik yang bertentangan dengan fakta persidangan dan arsip hukum negara.

Berdasarkan catatan persidangan dan dokumen hukum yang menjadi rujukan ahli waris sah keluarga Raden Nangling, pengadilan disebut telah berulang kali memeriksa dan menolak klaim garis keturunan Najamudin hingga keturunannya, termasuk Helmi Fansuri. Dalam berbagai proses hukum yang berlangsung selama puluhan tahun, pokok klaim tersebut dinilai tidak mampu membuktikan legitimasi waris yang sesuai dengan dokumen Raad 17/1946 dan bundel CIV 35/1948.

Pihak keluarga ahli waris sah menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar sengketa keluarga, tetapi telah berkembang menjadi persoalan besar tentang penyelamatan sejarah Palembang dari dugaan manipulasi dokumen dan pengaburan fakta hukum.

Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah dan jaringan kepentingan yang merusak kepastian hukum.

“Jika arsip negara, putusan pengadilan, dan fakta hukum terus diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu, maka yang hancur bukan hanya hak ahli waris, tetapi kewibawaan hukum negara itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak yang dinilai memperkeruh persoalan, mulai dari oknum aparat, unsur pemerintahan daerah, hingga pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli sejarah tetapi dinilai menyampaikan opini yang bertentangan dengan dokumen hukum resmi.

“Sejarah tidak boleh ditulis berdasarkan pesanan. Ketika ada pihak yang mengaku ahli sejarah namun mengabaikan putusan pengadilan dan arsip autentik negara, maka itu bukan lagi kajian ilmiah, melainkan opini yang berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Menurutnya, praktik mafia tanah tidak hanya merampas hak kepemilikan, tetapi juga menghancurkan identitas sejarah kota dan menghambat pembangunan yang sehat. Dalam konteks Hotel Palembang dan aset peninggalan Raden Nangling, sengketa berkepanjangan dinilai telah menyebabkan kerusakan memori kolektif masyarakat terhadap sejarah perjuangan dan ekonomi pribumi di Palembang.

Pihak Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas negara, dan institusi arsip nasional untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap:

Dugaan penggunaan dokumen palsu;
Dugaan pengaburan sejarah dan identitas ahli waris;
Dugaan keterlibatan mafia tanah;
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu;
Serta penyebaran informasi yang bertentangan dengan fakta hukum persidangan.

Rilis ini menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada slogan. Negara wajib hadir secara nyata untuk menegakkan hukum, melindungi arsip sejarah, dan memastikan tidak ada lagi praktik penguasaan aset melalui manipulasi dokumen maupun pengaburan sejarah.

“Warisan Raden Nangling bukan sekadar soal tanah dan bangunan. Ini tentang harga diri sejarah Palembang, tentang martabat hukum negara, dan tentang perjuangan melawan praktik mafia tanah yang telah terlalu lama merusak bangsa,” tutup Ruri Jumar Saef.(Red)

Tinggalkan Balasan