Dugaan Kebocoran PAD Semarang Rp20 Miliar, Perusahaan Pengangkut Sampah Diduga Tak Bayar Retribusi

Topik Terkini432 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah fantastis kembali mengguncang Kota Semarang. Sebuah perusahaan transportasi swasta yang bergerak di bidang pengangkutan sampah diduga kuat tidak menyetorkan retribusi resmi selama beroperasi. Akibat praktik tersebut, kas daerah Kota Semarang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

Ironisnya, di tengah isu krusial yang mengancam target pendapatan daerah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang cenderung memilih bungkam dan belum memberikan respons tegas.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menyebutkan bahwa perusahaan pengangkut sampah skala besar tersebut telah beroperasi cukup lama. Perusahaan itu melayani pembuangan sampah dari berbagai kawasan perumahan, perhotelan, hingga pusat perbelanjaan di Kota Semarang untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, setiap armada pengangkut sampah swasta wajib membayar retribusi berdasarkan volume atau tonase sampah yang masuk ke TPA. Namun, dalam praktiknya, diduga terdapat selisih manifes data yang cukup besar antara volume sampah riil di lapangan dengan nilai retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Diduga ada praktik pembiaran dari Kepala Dinas DLH terhadap perusahaan transportasi sampah yang nakal dan tidak membayar retribusi sampah,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.

Sikap pasif yang ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memicu tanda tanya dari berbagai pihak.

Berdasarkan hasil investigasi tim media bersama aktivis mahasiswa dan pemuda, ditemukan dugaan adanya perusahaan yang tidak membayar retribusi. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan salah satu truk pengangkut sampah yang melintas melalui jalur tengah dan diduga tidak melakukan pembayaran retribusi sebagaimana mestinya. Temuan itu juga diperkuat dengan dokumentasi foto di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang maupun perusahaan transportasi yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan informasi yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

(AGS)

Tinggalkan Balasan