Tambang Galian C di Wilayah Kebonbatur Disorot, Diduga Belum Berizin

Topik Terkini364 Dilihat

DEMAK, TALIGAMA.ID,— Aktivitas tambang galian C yang berada di kawasan Jalan Kebon Rejo Raya, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sorotan itu mencuat setelah awak media melakukan observasi langsung di lokasi pada Jumat (17/7/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pengerukan tanah berlangsung titik lokasi permukiman. Sejumlah pekerja tampak beroperasi menggunakan peralatan berat untuk menggali dan memindahkan material tanah.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas tersebut sudah berjalan sejak lama tanpa tersentuh hukum. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas penambangan itu disebut-sebut dikelola oleh pihak bernama Nasirun. Meski demikian, hingga kini belum diperoleh dokumen resmi yang menunjukkan legalitas atau izin operasional dari kegiatan pertambangan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi terkait perizinan, awak media mencoba mencari bukti informasi kebenarannya terkait galian C di wilayah tersebut ke Kepala Desa Kebonbatur.

Lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi kegiatan tambang yang dimaksud. Pasalnya, setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, semestinya melalui prosedur perizinan yang ketat, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Secara umum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku. Selain aspek hukum, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, gangguan drainase, hingga risiko longsor.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola tambang guna memperoleh klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan memastikan legalitas usaha yang dijalankan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

(AGS “Kaperwil Jateng”)

Tinggalkan Balasan