DEMAK, TALIGAMA.ID,– Aktivitas perjudian jenis togel 303 diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Lokasi yang disorot berada di area hunian padat penduduk, tepatnya di belakang Kantor Desa Karangsari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui warga sekitar. Yang menjadi sorotan, lokasi judi itu berada tidak jauh dari fasilitas umum dan pemukiman warga.
“Diduga Ada Pembiaran”
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya menduga adanya pembiaran dari pihak kepolisian setempat.
“Udah lama itu mas. Ramai kalau malam. Herannya kok seperti dibiarkan saja, padahal lokasinya di tengah kampung dan belakang kantor desa,” ujar salah satu warga, Jumat (25/7/2026).
Warga berharap aparat, khususnya Polsek Karang Tengah, segera menindaklanjuti informasi tersebut agar keresahan masyarakat bisa diatasi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kapolsek Karang Tengah belum mendapatkan tanggapan resmi.
“Diduga Dikelola Oknum TNI Inisial KRS”
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas judi togel tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Demak dengan inisial KRS.
Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menambah kekhawatiran warga, karena berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak Kodim 0716/Demak juga belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
“Tuntutan Warga”
Warga Karangsari meminta aparat penegak hukum dan Denpom untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu, agar tidak ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami hanya ingin lingkungan aman dan bebas dari judi. Kalau memang benar ada, ya harus ditindak,” kata warga lainnya.
Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Aparat diharapkan segera melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Karang Tengah dan Kodim Demak belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
(AGS “Kaperwil Jateng”)






