DEMAK, TALIGAMA.ID,– Aktivitas tambang galian C di kawasan Jalan Kebon Rojo Raya, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial Nasirun.
Pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dan pemuatan material menggunakan alat berat masih berlangsung setiap hari. Puluhan truk keluar-masuk membawa tanah urug. Debu beterbangan dan jalan yang rusak akibat lalu lalang truk berat dikeluhkan warga sekitar.
“Setiap hari berisik, debu, jalan cepat rusak. Katanya yang punya Pak Nasirun. Sudah lama jalan, tapi tidak pernah ada yang menertibkan,” ujar salah satu warga Kebonbatur yang tidak mau identitasnya diketahui.
Diduga Tidak Kantongi Izin
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK. Untuk galian golongan C seperti tanah urug dan sirtu juga wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat/IPR atau izin dari Pemda.
Hingga saat ini belum ada papan informasi IUP/IPR yang terpasang di lokasi tambang.
DLH dan APH Diduga Tutup Mata
Warga menduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Demak mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak ada tindakan penertiban.
“Kalau truk lewat tiap hari, masa iya tidak kelihatan. Kami sudah lapor pihak Desa, tapi sampai sekarang tambangnya tetap jalan,” kata warga lain tidak, mau disebutkan indentitasnya.
Aktivitas tambang tanpa AMDAL/UKL-UPL juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidananya bisa berupa penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Selain itu, kerusakan jalan akibat truk ODOL juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Awak media sudah berupaya konfirmasi ke pengelola tambang, Nasirun dan pihak Kepala Desa Kebonbatur melalui pesan Whatsapp tidak membuahkan hasil dan tidak direspon.
Warga berharap ada tindakan tegas dan penertiban agar lingkungan dan jalan tidak semakin rusak dan longsor.
(AGS “Kaperwil Jateng”)






