Dugaan Pungutan Biaya dan Mekanisme SPMB di SMP N 3 Mranggen Dikeluhkan Wali Murid

Topik Terkini373 Dilihat

DEMAK, TALIGAMA.ID, – Keluhan terkait dugaan pungutan biaya pendidikan dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 3 Mranggen, yang berlokasi di Jalan Pucang Gading Raya, Pucanggading, Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, disampaikan oleh sejumlah orang tua atau wali murid.

Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya biaya yang harus dibayarkan hingga sekitar Rp1.300.000 per siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, biaya tersebut disebut diperuntukkan bagi pengadaan seragam sekolah serta beberapa kebutuhan pendidikan lainnya.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena besaran biaya tersebut dinilai cukup memberatkan. Mereka menilai kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda sehingga kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menambah beban orang tua peserta didik.

Selain persoalan biaya, sejumlah wali murid juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur domisili atau zonasi. Mereka berharap proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait pengadaan pakaian seragam sekolah, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam di sekolah maupun menjadikannya sebagai syarat daftar ulang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 menyatakan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama, dilarang menjual seragam sekolah atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Para wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan yang diterapkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga berharap apabila terdapat kebijakan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat meminta klarifikasi kepada pihak sekolah maupun komite sekolah. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Ombudsman melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, N, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Mranggen, meminta agar pemberitaan tersebut tidak dipublikasikan karena pihak sekolah akan mendiskusikan terlebih dahulu persoalan yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid.

N tidak memberikan klarifikasi atas pokok persoalan tersebut,dan berkata “Saya bukan anak kecil yang bisa di takut-takuti”.Sebaliknya, ia menawarkan sejumlah uang kepada awak media dan meminta agar uang tersebut diambil langsung di sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Mranggen belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keluhan tersebut. Redaksi masih memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan penghormatan terhadap hak jawab.

(AGS)

Tinggalkan Balasan