PALEMBANG, TALIGAMA.ID,— Sengketa lahan eks Bioskop Cineplex Cinde di kawasan Pasar Cinde kini memasuki fase penegakan hukum pidana setelah pihak ahli waris sah Raden Nangling melalui kuasanya, Ruri Jumar Saef, resmi melaporkan Helmi Fansuri, Koko Thamrin, serta PT Permata Sentra Propertindo ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan klaim dan dokumen atas objek lahan yang menurut pihak ahli waris hingga kini masih berstatus Conservatoir Beslagh (CB) CIV No. 35 Tahun 1948 sebagai bagian dari bundel harta waris Raden Nangling dan belum pernah dicabut melalui putusan pengangkatan sita jaminan.
Ruri menegaskan bahwa langkah pidana ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan bagian dari upaya membongkar dugaan praktik yang dinilai telah merusak kepastian hukum dan sejarah kepemilikan aset lama di Kota Palembang.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak kepastian hukum. Semua harus dibuka secara terang benderang melalui proses hukum,” ujar Ruri.
Ia menyebut selama puluhan tahun berbagai gugatan eksekutorial maupun upaya pengangkatan sita jaminan terhadap bundel harta Raden Nangling terus diajukan, namun sejak tahun 1948 hingga 2026 disebut berulang kali ditolak pengadilan karena dinilai bertentangan dengan Putusan RAAD No. 17 Tahun 1946 dan Ketetapan CIV No. 35 Tahun 1948.
Menurutnya, konsistensi putusan tersebut menunjukkan integritas lembaga peradilan dalam menjaga kedudukan hukum bundel harta waris yang telah memiliki dasar hukum tetap sejak era awal kemerdekaan.
Pihak ahli waris juga menyampaikan apresiasi terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dinilai tetap konsisten menjaga putusan dan ketetapan hukum meski perkara terus berulang selama puluhan tahun.
“Kami menghormati integritas hakim-hakim negara yang tetap menjaga marwah hukum dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan apa pun,” kata Ruri.
Ia juga menyoroti adanya klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek yang menurut pihak ahli waris masih berstatus CB CIV 35/1948. Menurutnya, persoalan itu harus dibuka secara pidana agar seluruh proses penerbitan maupun penggunaan dokumen dapat diuji secara hukum.
Sebagai Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden sejak tahun 2014 hingga 2026, Ruri menyebut dirinya selama ini aktif melakukan advokasi berbagai kasus pertanahan, konflik sosial, dan sengketa hak masyarakat yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa semangat penegakan hukum yang dijalankan saat ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai konsisten menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Presiden dan Wakil Presiden telah menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujar Ruri.
Menurutnya, langkah selanjutnya kini berada di tangan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara sengketa lahan tersebut, termasuk menelusuri legalitas dokumen, dasar klaim kepemilikan, serta proses-proses hukum yang selama ini dipersoalkan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional untuk membuka seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” katanya.
Meski demikian, pihak ahli waris menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)






